Author Archive for dhoto

05
Nov
09

Yangmam ultah di Okayama

5 nov yangmam ultah dirayakan di apato baru kita.

Cuma ber 5 aja kita dengan roti tart kecil. Aul, mamanya, aku, Yangti dan Yangmam foto bareng dan makan tart bareng.

Met ultah Yangmam

01
Nov
09

Yangmam dan Yangti datang di Okayama

Tanggal 1 November 2009, keluargaku dateng ke Okayama. Istri dan anakku di antar oleh Yangmam dan Yangti. Aku menjemput mereka di Kansai Airport Osaka.

2009年11月1日、私の家族は日本に来ました。私の妻と娘はYangmamとYangtiと共に日本に来ました。

Kemudian kita naik bus dari KIX Osaka ke Okayama, sesampainya di Okayama kita dijemput oleh Dr Rizal (suami Bu Rani).

26
Oct
09

Praktikum olala

#listing 1

uses crt;

var
x,y,a,b,c,d,e,konstanta:integer;

begin
Clrscr;
writeln(‘PROGRAM MENCARI NILAI PERSAMAAN POLINOMIAL PANGKAT 5′);
writeln(‘——————————————————————————-’);
write(‘Masukkan koefisien x^5 : ‘); readln(a);
write(‘Masukkan koefisien x^4 : ‘); readln(b);
write(‘Masukkan koefisien x^3 : ‘); readln(c);
write(‘Masukkan koefisien x^2 : ‘); readln(d);
write(‘Masukkan koefisien x^1 : ‘); readln(e);
write(‘Masukkan konstanta : ‘); readln(konstanta);
write(‘Masukkan nilai X : ‘); readln(x);
y:=a*x*x*x*x*x;
y:=y+b*x*x*x*x;
y:=y+c*x*x*x;
y:=y+d*x*x;
y:=y+e*x;
y:=y+konstanta;
writeln(‘Hasil persamaan (y) adalah : 835′); ———-> ??? penjelasan nilai 835, baca Keterangan Listing 1 di bawah listing ini
repeat until keypressed;
end.

KETERANGAN listing 1 :
Lelucon praktikan ini dipraktekkan untuk mengakali dosen/asisten dimana sang dosen/asisten telah memiliki baceman nilai-nilai inputan program (a,b,c,d,e,konstanta dan x).
Sebenarnya baceman ini dibuat dosen/asisten agar sang dosen/asisten dapat segera mengecek apakah program perhitungan nilai hasil fungsi (y) milik praktikan sudah benar – yang tentunya sang dosen/asisten telah menghitung hasilnya lebih dulu.

Nah, si praktikan tinggal menanyakan pada teman sesama praktikan yg telah lebih dulu asistensi tentang baceman nilai inputan itu. Maka jika khawatir program yang dibuatnya salah, si praktikan langsung saja memasukkan nilai fungsi (y) sebagai tampilan hasil setelah terlebih dahulu menghitungnya secara manual.

Maka ketika seharusnya :
writeln(‘Hasil persamaan (y) adalah : ‘,y);
langsung ditulis menjadi :
writeln(‘Hasil persamaan (y) adalah : 835′); —-> a=2 b=3 c=2 d=4 e=3 konstanta=7 dan x=3
….kwkwkwkwkwkwkw.

Gambling semacam ini masih tetep diandalkan (dengan pertaruhan yg lebih besar tentunya), walaupun terdapat 2 atau 3 kombinasi baceman inputan milik dosen/asisten. Cara antisipasinya ialah dengan membuat 2 atau 3 versi kompilasi program dalam disket untuk masing-masing kombinasi… dan ketika saatnya asistensi… maka untuk mencari tau versi kombinasi inputan yg dipakai… ia akan mendeteksi dari nilai-nilai awal yg disampaikan asisten..(note : yg mengetikkan inputan ialah praktikan)… jika program yg dia jalankan tdk sesuai dengan versi yg berlaku maka ia pura-pura salah ketik inputan sehingga terpaksa kudu diulang dan keluar program… saat itulah (dgn kecepatan click) dia ganti menjalankan versi kompilasi programnya yg sesuai dengan versi inputan yg berlaku. Tentunya praktikan kudu menghafalkan dgn baik semua versi baceman inputan milik dosen/asisten… . Bagi arek ITS… ahh itu hapalan sederhana..

kwkwkwwkw…

==============

#listing 2

uses crt;

var
nilai1,nilai2,hasil:integer
begin
Clrscr;
writeln(‘PROGRAM UNTUK MENCARI NILAI HASIL PENJUMLAHAN’);
writeln(‘——————————————————————–’);
write(‘Masukkan soal: ‘); read(nilai1); write(‘+’); read(nilai2); write(‘=’);
writeln(nilai1+nilai2);

repeat until keypressed;

write(‘TERIMA KASIH KAKAK ASISTEN ATAS BIMBINGANNYA’); delay(4000); ———> ditampilkan selama 4 detik, seringkali lebih…biar tambah terharu.
clrscr;
write(‘ASISTEN JANCUK ! ASUUUUU !!!! NGREPOTI AEEEEE,… AWAS KOEN !!!’); delay (5); —— ditampilkan selama 0.005 detik. kwkwkwk
clrscr;
write(‘SEMOGA TUHAN MEMBALAS KEBAIKAN KAKAK’);
repeat until keypressed;
end.

KETERANGAN listing 2 :
Saya lupa, siapa yg dulu pernah bikin hal semacam ini (huduk aku lho Bos)… kwkwkkww… yg pasti lebih dari 1 orang… atau lebih tepatnya, lebih dari 5 orang. Kwkwkwkwkkk…

Untungnya teman kita ini tidak lupa bahwa listingpun dilampirkan,.. maka tentu saja baris2 tertentu pada listing program dihapus dulu sebelum diprint out.

Kalau tidak.. walah… arep bunuh diri ta ? kwkwkwkwkw
Dan satu lagi, ini hanya berlaku jika program telah dicompile ke disk bukan memory..

Oke, listing yang berikutnya ini tidak perlu diragukan lagi akan nyata terjadinya…. kwkwkwkw
======

#listing 3.1

uses crt;

var
i,n,angka,terbesar:integer;
begin
Clrscr;
writeln(‘PROGRAM UNTUK MENCARI ANGKA TERBESAR’);
writeln(‘———————————————————’);
writeln(‘————– NAMA : SANI SANJAYA————– ‘);
writeln(‘—————–NIP : 2294100045—————– ‘); ——–> Sorry San lek Nip-mu salah,aku gak ngerti …(ternyata kemudian, sesuai info dari yg bersangkutan Nip yg bener 2294100039)
writeln(‘———————————————————’);
delay(4000);
clrscr;
Write(‘Masukkan jumlsh angka : ‘); readln(n); ———–> tulisan ‘jumlah’ sengaja (saya) buat salah… perhatikan nanti ! (*)
terbesar:=0;
For i:= 1 to n do
begin
write(‘Angka ke-’,i,’ : ‘); readln(angka);
if (angka>terbesar) then terbesar:=angka;
end;
write(‘Angka terbesar adalah : ‘terbesar);
repeat until keypressed;
end.

#listing 3.2

uses crt;

var
cacah,banyaknya,nomor,maksimal:integer; <—— bandingkan dgn listing 3.1 !
begin
Clrscr;
writeln(‘PROGRAM UNTUK MENCARI NOMOR TERBESAR’); <—— bandingkan dgn listing 3.1 !?
writeln(‘————————————’);
writeln(‘ NAMA : TEMANNYA SANI SANJAYA ‘); <—— bandingkan dgn listing 3.1 !
writeln(‘ NIP : 2294100xxx ‘);
writeln(‘————————————’);
delay(4000);
clrscr;
Write(‘Masukkan jumlsh nomor : ‘); readln(banyaknya); <—— (*) tulisan ‘jumlah’ yg salah…masih sama dgn di listing 3.1
terbesar:=0;
For cacah:= 1 to banyaknya do
begin
write(‘Nomor ke-’,cacah,’ : ‘); readln(nomor);
if (nomor>maksimal) then maksimal:=nomor;
end;
write(‘Nomor terbesar adalah : ‘maksimal);
repeat until keypressed;
end.

KETERANGAN listing 3.1 dan 3.2

Tak ada lagi yang bisa diucapkan, selain…..
“TERIMA KASIH SANI ATAS BACEMANNYA
SEMOGA TUHAN MEMBALAS KEBAIKAN SANI”

…. dan jangan khawatir San, ucapan terima kasih ini tidak terinspirasi oleh listing 2…. kwkwkwkwwk

Bye bye
ngaju

14
Oct
09

802.11 Wireless Networks: The Definitive Guide

As a network administrator, architect, or security professional, you need to understand the capabilities, limitations, and risks associated with integrating wireless LAN technology into your current infrastructure. 802.11 Wireless Networks: The Definitive Guide provides all the information necessary to analyze and deploy wireless networks with confidence.
Over the past five years, the world has become increasingly mobile. Traditional ways of networking have altered to accommodate new lifestyles and ways of working.
Wireless networks offer several advantages over fixed (or wired) networks, with mobility, flexibility, ease and speed of deployment, and low-cost at the top of the list. Large productivity gains are possible when developers, students, and professionals are able to access data on the move.
Ad-hoc meetings in the lunch room, library, or across the street in the café allow you to develop ideas collaboratively and act on them right away. Wireless networks are typically very flexible, which can translate into rapid deployment.
Once the infrastructure is in place, adding new users is just a matter of authorization. After a general introduction to wireless networks, this practical book moves quickly into the gory details of the 802.11 standard. If you ever need to debug a wireless network that isn’t working properly, you’d better understand this material.
802.11 MAC (Media Access Control), detailed 802.11 framing, WEP (Wired Equivalent Privacy protocol), 802.1x, management operations, and the PCF (point coordination function) are all covered in detail. Author Matthew Gast also supplies impressive detail on the physical layers. As for getting a wireless network up and running… Gast offers clear, no-nonsense guide for using 802.11 on Windows and Linux, using and selecting access points, making deployment considerations, and seeing to 802.11 network monitoring and performance tuning.
In the final section of the book, he summarizes the standardization work pending in the 802.11 working group. If you’re looking for one book that provides a full spectrum view of 802.11, from the minute details of the specification, to deployment, monitoring, and troubleshooting, 802.11 Wireless Networks: The Definitive Guide is worth its weight in gold.
02
Oct
09

Batik

I will have presentation in SAIDAIJI High School on Oct 3rd

Batik

01
Oct
09

Pengurus PPI-Okayama 2009-2010

Yth. Ketua PPI Jepang
Yth. Ketua Korda Komsat PPI seluruh Jepang
Yth. Anggota PPI di wilayah Kansai

As. wr. wb.,
Salam sejahtera,

Informasi dari PPI komisariat Okayama

Pada tanggal 27 Oktober 2009, telah terjadi suksesi kepemimpinan PPI komisariat Okayama untuk periode 2009/2010 dengan pengurus sebagai berikut:

Ketua Umum:
Sritrusta Sukaridhoto
http://ppi-okayama.org/index.php?page=anggota&action=showMember&idMember=54

Wakil Ketua:
Endy Widya Putranto
http://ppi-okayama.org/index.php?page=anggota&action=showMember&idMember=55

Sekretaris:
Ni Nengah Dwi Fatmawati
http://ppi-okayama.org/index.php?page=anggota&action=showMember&idMember=52

Bendahara:
Sukmawaty Syukur
http://ppi-okayama.org/index.php?page=anggota&action=showMember&idMember=56

Demikian informasi ini kami sampaikan dengan harapan semakin mempererat ikatan organisasi PPI se Jepang.

Was. wr. wb.,
Lukman
Ketua PPI Korda Kansai

photo

Setelah acara farewell party untuk Dr Syahril yang baru saja lulus dari Okayama University dan acara makan-makan menu Indonesia yang telah disiapkan oleh para Ibu-ibu, maka dilakukan LPJ oleh pengurus PPI-Okayama 2008-2009.

Dilanjutkan dengan pemilihan pengurus baru untuk tahun 2009-2010. Kemudian hasil seperti email diatas.

Serah terima dilakukan di Kaikan Okayama University dari Ibu Rani ke Dhoto.

Kemudian dipilih perangkat utama dari pengurus PPI-Okayama seperti yang di email oleh Sdr Lukman.

Kemudian hari ini dilakukan rapat awal oleh pengurus PPI-Okayama.

Banyak tugas sudah menanti, selamat mengabdi semuanya..

26
Sep
09

D-zemi : Contruction and Evaluation of a Wireless Mesh Network Testbed

17
Sep
09

Zakat

Jenis Zakat

1. Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

2. Zakat Maal

1. Pengertian Maal (harta)

Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

1. Milik Penuh

Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang

Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati

1. Binatang Ternak

Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

2. Emas Dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

3. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

4. Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

5. Ma’din dan Kekayaan Laut

Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

6. Rikaz

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

3. Zakat Profesi/Pendapatan

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).

Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh perhitungan:

* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).

Contoh perhitungan:

* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

4. Zakat Uang Simpanan

Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

1. Uang Tabungan

Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil

Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

2. Simpanan Deposito

Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :

2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

5. Zakat Emas/Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

1. Emas yang tidak dipakai

Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500

2. Emas yang dipakai

Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

6. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan = (Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

9. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

17
Sep
09

Sholat Ied 2009

Ass.Wr.Wb.

Kami masyarakat muslim Indonesia di Kurashiki-Nakashou, mengundang seluruh muslimin-muslimat warga Indonesia di Okayama-ken dan sekitarnya untuk shalat Ied bersama-sama.

-TEMPAT : Aula Mess KTM Nakashou, Kurashiki-Shi

-HARI/JAM :
1. Jika Ramadhan 29 hari (kemungkinan besar insya Allah jatuh 29 hari)
Hari Minggu, 20 Sepetember 2009
Jam 09.00

2. Jika Ramadhan 30 hari (insya Allah kemungkinannya kecil)
Hari Senin, 21 September 2009
Jam 08.00

-AKSES :
Densha/Kereta:
Turun di Nakashou Eki (中庄駅)
lalu jalan kaki santai 15 s/d 20 menit. dikejar anjing 4 menit. becanda kok.
(silahkan lihat peta lokasi terlampir)

Mobil/Motor:
bisa melihat peta terlampir dengan ancer2 Halows ハローズ Nakashou atau ambil ancer2 dari Nakashou Eki 中庄駅 atau Rumah Sakit Kawasaki 川崎大学病院(かわさきだいがくびょういん)

lokasi+shalat+ied

-ACARA :
1. Shalat Ied.
Khatib : Ust.Datu Rizal Asral
Imam  : Ust.Syahril Ardi

2. Halal Bihalal dan Ramah Tamah.

3. Makan-makan hidangan lebaran alakadarnya penghilang rindu kampung halaman.
(opor ayam,lontong,es buah,es kacang ijo,es teh manis, de-el-el buat yang mau beramal nambahin silahkan hehehe….)

Insya Allah panitia akan menyiapkan hidangan untuk 150 orang-an.

Marilah kita bersama menjalin silaturahmi dan keakraban kepada teman2 lama yg jarang ketemuan atau mengenal teman2 baru lewat acara ini yang baru pertama kali diselenggarakan khusus seluruh warga Indonesia di Okayama dan sekitarnya dengan suasana dan nangis2 bombay ala Indonesia.

Terbuka bagi warga Indonesia/Keturunan non-muslim yang ingin beramah tamah.

Harap disebarkan dan diteruskan kepada teman-teman lainnya.
Kami juga menyebarluaskan info ini via telp dan sms, bagi yang menerimanya, harap ikut menyebarluaskan.

Jika ada yang kurang jelas, silahkan ditanyakan ke kami langsung.
(jangan lewat jam 21.00, anda kena pulsa)

Contact Person :
Sani 080-3881-8215 (softbank) – sanisaputra@softbank.ne.jp
Yaya 090-4100-1384 (softbank)
Hariyanto 090-9469-6896 (softbank)
Heru/GusDur 090-8600-0680 (softbank)
Andri 090-1335-5487 (softbank)

Terima kasih atas perhatiannya.

Wass.Wr.Wb.

a/n Panitia Shalat Ied Nakashou-kurashiki

09
Sep
09

PulseAudio

PulseAudio (formerly PolypAudio) is a cross-platform, networked sound server project. It is intended to be an improved drop-in replacement for the Enlightened Sound Daemon (ESD).

PulseAudio runs under Microsoft Windows and POSIX-compliant systems like Linux. PulseAudio is free software released under the terms of the GNU Lesser General Public License (for the software library portion) and the GNU General Public License (for the sound server itself).

Design

PulseAudio operational flow chart

PulseAudio is a sound server, a background process accepting sound input from one or more sources (processes or capture devices) and redirecting it to one or more sinks (sound cards, remote network PulseAudio servers, or other processes).

One of the goals of PulseAudio is to reroute all sound streams through it, including those from processes that attempt to directly access the hardware (like legacy OSS applications). PulseAudio achieves this by providing adapters to applications using other audio systems, like aRts and ESD.

In a typical installation scenario under Linux, the user configures ALSA to use a virtual device provided by PulseAudio. Thus, applications using ALSA will output sound to PulseAudio, which then uses ALSA itself to access the real sound card. PulseAudio also provides its own native interface to applications that want to support PulseAudio directly, as well as a legacy interface for ESD applications, making it suitable as a drop-in replacement for ESD.

For OSS applications, PulseAudio provides the padsp utility, which replaces device files such as /dev/dsp, tricking the applications into believing that they have exclusive control over the sound card. In reality, their output is rerouted through PulseAudio.

Features

The main PulseAudio features include:

  • Per-application volume controls[2]
  • An extensible plugin architecture with support for loadable modules
  • Compatibility with many popular audio applications[3]
  • Support for multiple audio sources and sinks
  • Low-latency operation[citation needed] and support for latency measurement
  • A zero-copy memory architecture for processor resource efficiency
  • Ability to discover other computers using PulseAudio on the local network and play sound through their speakers directly
  • Ability to change which output device an application plays sound through while the application is playing sound (without the application needing to support this, and indeed without even being aware that this happened)
  • A command-line interface with scripting capabilities
  • A sound daemon with command line reconfiguration capabilities
  • Built-in sample conversion and resampling capabilities
  • The ability to combine multiple sound cards into one
  • The ability to synchronize multiple playback streams
  • Bluetooth audio devices with dynamic detection
  • The ability to enable system wide equalization

Adoption

PulseAudio is used in recent versions of several major linux distributions such as Fedora, Ubuntu, Mandriva, Linux Mint, and openSUSE. There is also growing support for PulseAudio in the GNOME project.

When first adopted by the distributions PulseAudio developer Lennart Poettering described it as “the software that currently breaks your audio”.[4] Poettering later claimed that “Ubuntu didn’t exactly do a stellar job—they didn’t do their homework” in adopting PulseAudio[5] for Ubuntu “Hardy Heron” (8.04), a problem which was then fixed with the release of “Jaunty Jackalope” (9.04).[6]

Certain Linux drivers, including some now outdated Adobe Flash drivers, cause instability in PulseAudio. Fortunately newer implementations of Flash plugins do not require the conflicting elements, and as a result Flash and PulseAudio are compatible.

For my Debian SID:

Install pulseaudio related applications

dhoto@dhoto-pc:~$ sudo apt-get install pulseaudio-esound-compat pulseaudio pulseaudio-utils pavucontrol libasound2-plugins

Then reroute all application from alsa to pulseaudio by creating file:

dhoto@dhoto-pc:~$ cat .asoundrc
pcm.!default {
type pulse
}
ctl.!default {
type pulse
}

Then run ESD Daemon from Pulseaudio:

dhoto@dhoto-pc:~$ esd &

Then look at PulseAudio Manager, which application who use this device.

For iceweasel application, edit /etc/iceweasel/iceweaselrc to use pulseaudio.

dhoto@dhoto-pc:~$ cat /etc/iceweasel/iceweaselrc
# which /dev/dsp wrapper to use
ICEWEASEL_DSP=”padsp”

Reference:




 

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Y! Status : isengah

Blog Stats

  • 34,451 hits

Dual Screen Wallpaper

linux_vs_windows_by_WorteLZijNiSFijN

Guitar_Dualscreen_Wallpaper_by_lollylan

Girl_And_Guitar___Dual_Screen_by_mattyjstone

Piano_and_Guitar_by_rclop472

Misc_Macro_12_by_tienod

More Photos